SIM D
untuk Si “Istimewa”
Sebenarnya,
pengurusan SIM khusus tersebut sudah dibuka sejak bebrapa tahun silam, namun
karena kurangnya sosialisasi terhadap
masyarakat, belum banyak yang mendaftarkan diri. Perlu diketahui juga nih,
karena SIM D ini istimewa, tentu ada hal unik yang bisa ditelisik dari
persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar.
Apa
saja sih persyaratan untuk bisa mendaftar SIM D?? Berikut persyaratan yang
bersumber dari pak pol Surabaya :
1. Khusus bagi penyandang cacat
#yaaaa iyaaaalah!!
2. Pemohon harus berusia diatas 17
tahun
#awas
sampai nembak >:0
3. Pemohon harus memiliki
kendaraan khusus
#ini
nih yang unik
4. Pemohon memenuhi syarat
administratif, memiliki KTP, mengisi formulir permohonan dan rumusan sidik jari
#sama
seperti kita kalau ingin mengajukan SIM
5.
Pemohon sehat jasmani dan dinyatakan melalui surat
keterangan dokter
#harus sehattt!!
6.
Pemohon lulus ujian teori dan praktik
Sama seperti SIM lain, SIM D juga berlaku selama lima
tahun. Sedangkan biaya pendataran sebesar Rp 50 ribu, untuk perpanjangan hanya
Rp 30 ribu.
Kendaraan para penyandang cacat ini unik juga lho.
Motor mereka beroda tiga dan sudah dimodifikasi khusus untuk kenyamanan dan
kemampuan pengguna. Inilah yang secara umum membedakan, jika kita memakai roda
dua, mereka memakai motor beroda tiga yang tak kalah kerennya
Semoga dengan diberlakukannya SIM ini, menjadi
fasilitas yang apresiatif bagi para difabel untuk bisa terus memiliki semangat
dalam menjalani hidup iniiii!
No comments:
Post a Comment